Slawi  

Begal Payudara di Kota Tegal Berhasil Di bekuk Sat Reskrim Polres Tegal Kota

Pelaku Kriminal di penjara

Slawipos.com -Begal Payudara di Kota Tegal Berhasil Di bekuk Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Kasus pelecehan seksual (remas payudara) yang menghebohkan masyarakat Kota Tegal berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah.

Penyelidikan kasus ini dimulai dari adanya informasi yang tersebar di masyarakat tentang adanya kejadian pelecehan remas payudara yang diduga dilakukan oleh pelaku pada hari Senin 29 Mei 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mewakili Kapolres Tegal Kota menyatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menemukan dan menangkap pelaku pelecehan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban saudari MDM (32) yang tinggal di Perum Griya Santika, Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menceritakan, awal mula kejadian ketika korban MDM bersama temannya mengendarai sepeda motor dan melintasi jalan Slamet Kota Tegal.

Tak diduga, ada pengendara motor jenis Mio J berwarna hitam putih dan memakai helm pink mendekatinya dan segera meremas payudara korban.

Baca Juga :   Ganjar Pranowo Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal Nelayan di Pelabuhan Jongor Kota Tegal

“Si pelaku melakukan aksinya dengan cara mengendarai motor dan mendekati para perempuan yang menjadi targetnya, lalu langsung meremas payudara korban dengan tangan kiri dan melarikan diri,” ujar Kasatreskrim, Senin 5 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan dari korban, sambung Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku adalah saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai alat pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” jelas Kasatreskrim.

Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” tutup Kasatreskrim.